Rabu, 21 Januari 2009

26 September KPU Umumkan Daftar Calon Sementara

*Ada Kemungkinan Beberapa Caleg Dicoret


Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sekadau, Subandrio, SH, melalui Ketua Pokja yang membidangi pencalonan, Drs. H. Nontji, mengungkapkan penetapan calon legislatif (caleg) dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sekadau akan dilaksanakan tanggal 26 September 2008 ini.
Hal itu diungkapkan Nontji, saat saya menyambanginya di raung kerjanya, Jumat (19/9) kemarin.
Menurut Nontji, dalam penetapan calon tersebut ada kemungkinan caleg yang harus mengucapkan selamat tinggal alias tidak ikut dalam pencaleg-kan. Terutama bagi caleg yang tidak dapat memenuhi perlengkapan persyaratan seperti yang sudah ditentukan oleh KPU.
Nontji menyebutkan dari beberapa item persyaratan yang sudah dipenuhi oleh caleg, usia dan pendidikan diantaranya masalah yang sangat rawan terjadi. "Masalah lain juga bisa terjadi tetapi yang berpotensi adalah masalah usia dan pendidikan," jelas Nontji.
Soal usia, seperti yang sudah diamanhkan oleh UU No. 10/2008, dan peraturan KPU, sudah jelas, bahwa mereka yang bisa menjadi caleg menimal terlah berusia 21 tahun pada tanggal 19 Agustus 2008. "Di bawah itu tidak bisa lolos," tegasnya.
Demikian juga soal pendidikan, masing-masing caleg bisa dinyatakan lolos administrasi apabila, keabsahan ijazah-nya dikeluarkan oleh instansi terkait yang dalam ini adalah Dinas Pendidikan atau Departemen Agama bagi lembaga pendidikan dibawah naungan Departemen Agama.
Bahkan menurutnya, KPUD Sekadau siap digugat, apabila ada caleg yang memprotes karena merasa tidak puas terhadap keputusan KPU tersebut, tapi dengan catatan syarat yang mereka ajukan itu benar. "Tidak ada kata ampun bagi caleg yang tidak memenuhi syarat, karena ini aturan yang sudah ditetapkan oleh UU," katanya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, mulai tanggal 26 September hingga 9 Oktober masyarakat diberi kesempatan ikut memverifikasi atau menilai caleg yang dinyatakan lolos dalam penetapan calon sementara, namun penyampaian itu menurutnya dalam bentuk tertulis.
"Dalam hal ini kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi atau menilai caleg yang dinyatakan lolos dalam daftar calon sementara, karena masyarakat yang lebih tahu mengenai latar belakang caleg itu, termasuk masalah pendidikan dan lain sebagainya," kata Nontji lagi.□

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
Sekadau, Kalimantan Barat, Indonesia
Adalah Bupati Kabupaten Sekadau periode 2005-2010 hasil pemilihan langsung oleh rakyat Kabupaten Sekadau, berpasangan dengan Abun Ediyanto, SE, MM. Jabatan lain sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau.

Blog Archive

Powered By Blogger