Hermanus HartonoBorneo Tribune, SekadauDaerah tidak berwenang untuk menerima guru dalam jabatan PNS fungsional. Pengangkatan personil guru sangat tergantung dengan pusat. Kalau ada penerimaan guru dalam penerimaan PNS dan dialokasikan untuk daerah kita tentu akan diterima. “Namun kalau tidak ada penerimaan dari pusat, kita tidak bisa menerimanya,” kata Kadis Diknas Budpar Sekadau, Jemain Burhan, ketika dihubungi belum lama ini.Namun untuk meregenerasikan tenaga pendidik yang mengajar dan mendidik anak-anak bangsa tersebut, mesti tergantung pada penerimaan PNS guru yang ditentukan oleh pusat.Menurut dia, jumlah guru yang akan memeasuki masa pensiun dan jumlah guru yang akan masuk sebagai tenaga pendidik baru khusus untuk Kabupaten Sekadau tidak jauh berbeda.Bahkan dia mengindikasikan antara aguru yang keluar dan masuk setiap tahun hampir berimbang. “Kalau misalnya tahun ini ada 10 guru memasuki masa pensiun, dan dalam penerimaan PNS ada tentu ada penerimaan guru yang jumlahnya tidak jauh berbeda,” katanya.Sementara untuk pengangkatan guru honorer atau guru kontrak seperti kebijakan yang pernah diambil oleh pemerintah daerah seperti pada masa Sekadau masih bergabung dengan Sanggau, dikatakan Jemain tidak lagi bisa diberlakukan.Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS tidak membolehkan lagi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. “Untuk mengangkat guru honorer atau guru kontrak tidak bisa lagi, karena terbentur PP 48,” katanya.Tenaga guru yang ada di Kabupaten Sekadau saat ini masih terasa minim. Banyak sekolah-sekolah baru yang didirikan masih kekurangan pendidik. Sarana pendidikan sebenarnya sudah cukup banyak didirikan, sayangnya jumlah sekolah baru tersbeut belum diimbangi dengan tenaga pendidik yang memadai jumlahnya. Bahkan, ada sekolah yang memiliki guru hanya beberapa orang saja.Khusus guru-guru di tingkat SD di daerah pedalaman, banyak yang kini segera akan memasuki masa pensiun. Mereka adalah tamatan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Kursus Pendidikan Guru (KPG). Jika guru – guru yang sudah mengabdikan diri untuk dunia pendidikan lebih dari 20 tahun ini sudah pensiun maka jumlah guru akan sangat berkurang. Sebab yang terbanyak saat ini adalah para guru di era pengangkatan tahun 1970-an.
Sabtu, 31 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar