Hermanus HartonoBorneo Tribune, Sekadau
Resmi sudah Florensius menjabat sebagai kepala desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Florensius dilantik secara resmi oleh Camat Sekadau Hilir Jhoni, 11 Desember 2008 di Gedung Pertemuan Umum (GPU).Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Asisten Pemerintahan, Hukum, Sosial dan Perekonomian, Sekda Kabupaten Sekadau, Muspika Kecamatan Sekadau Hilir, Dinas Instansi Kecamatan Sekadau Hilir, Pemuka Agama, Tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.Bupati Sekadau dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Jhoni mengatakan kepala desa sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang merupakan sebuah tugas social untuk memajukan kesejahteraan bangsa yang dilandasi nilai-nilai Pancasila."Sebagai kepala desa, saudara akan berhadapan langsung dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu tugas dan tanggung jawab saudara-saudara ke depan sangatlah berat dan penuh tantangan," katanya.UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan paradigma barunya telah memberikan berbagai perubahan ke arah terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan pembangunan yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat serta pelayanan public yang optimal, selain itu UU Nomor 32 Tahun 2004 juga memberikan kewenangan dan kesempatan pada desa sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri.Sebagai daerah otonom yang melaksanakan otonomi desa tentunya desa perlu sumber daya manusia yang handal, desa perlu sarana dan prasarana public yang memadai dan yang tidak kalah pentingnya desa harus mempunyai dana yang cukup untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pembangunan dan kemasyarakatan.Untuk itu desa dituntut untuk bisa maju dan mandiri serta harus terus untuk membangun desanya agar bisa lebih maju dan mandiri dan bisa sejajar dengan desa lainnya yang telah lebih dulu maju dan mandiri.Maju berarti desa tersebut terus mengalami perubahan kearah yang lebih baik yang dapat diukur dari indeks peningkatan kesejahteraan, jumlah keluarga miskin terus berkurang, pendidikan masyarakat meningkat, kesehatan masyarakat meningkatdan semakin meningkatnya pelayanan kepada masyarakat. Mandiri berarti desa dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tidak tergantung kepada pemerintah, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten.Namun itu bukan berarti pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten tinggal diam atau melepas begitu saja, Pemerintah Kabupaten Sekadau akan terus membantu desa dalam melaksanakan pemerintayhann desa, yaitu dalam bentuk pembinaan, supervisi, penyiapan pedoman kerja, pendidikan dan pelatihan bagi aparatur desa maupun masyarakat dan bantuan sarana prasarana juga dana. Desa telah mendapatkan bantuan keuangan yaitu dalam bentuk Alokasi Dana Desa yang biasa kita kenal dengan istilah ADD.
Sabtu, 31 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar