Kamis, 22 Januari 2009

Penetapan Perda APBD Mesti Tepat Waktu


Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

Anggaran daerah, menduduki posisi sentral dalam pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Dimana anggaran daerah juga merupakan alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial ekonomi, serta menjalin kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Demikian kata Bupati Sekadau, Simon Petrus, S.Sos, M.Si, atas tanggapan pandangan DPRD Sekadau terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sekadau, tahun anggaran 2008 belum lama ini.
Sebagaimana diatur dalam pasal 111, Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2008, yang telah mendapat persetujuan bersama. Tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan nasional, serta keserasian kepentingan publik dan kepentingan aparatur.
"Saya yakin dan percaya, bahwa apa yang telah kita lakukan selama beberpa haari ini, adalah sebagai upaya untuk menghasilkan anggaran daerah yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan masyarakat," jelas Simon penuh semangat.
Dalam pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi-fraksi DPRD Sekadau, ada beberapa catatan, berupa saran dan usul yang menjadi perhatian pihak eksekutif. Diantaranya, agar program dan kegiatan yang telah disepakati, dapat dilaksanakan sesuai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Masih menurut Ketua DPC Partai Demokrat ini, langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses penyusunan RAPBD tahun 2009, agar persetujan bersama antara kepala daerah dan DPRD, sejalan dengan ketentuan dan mekanisme pasal 20 UU nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan Permendagri nomor 32 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Lebih lanjut mantan camat ini mengatakan, dalam menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, khususnya menghadapi dinamika permasalahan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2009 mendatang, pemerintah daerah agar menetapkan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2009, tepat waktu.
Untuk meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pengelola keuangan daerah, saat pelaksanaan program dan kegiatan, sebagaimana tertuang dalam anggaran daerah, pemerintah tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku.□

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
Sekadau, Kalimantan Barat, Indonesia
Adalah Bupati Kabupaten Sekadau periode 2005-2010 hasil pemilihan langsung oleh rakyat Kabupaten Sekadau, berpasangan dengan Abun Ediyanto, SE, MM. Jabatan lain sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau.

Blog Archive

Powered By Blogger