Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Keputusan DPRD Sekadau Tahun 2008 tentang rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2007. bersasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 19, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4693).
Merekomendasikan kepada Bupati Sekadau terhadap perbaikan penyelenggaran pemerintah daerah Kabupaten Sekadau. Adapun rekomendasi tersebut antara lain pertama bagian pemerintahan.
Pada bidang pemerintahan ditemukan masih terbatasnya jumlah dan kualitas sumber daya manusia pegawai atau personil yang melaksanakan anggaran dan rencana kegiatan di SKPD dan keterlembatan dalam proses perencanaan yang kurang matang sehingga menyebabkan berkurangnya alokasi waktu untuk melaksanakan kegiatan.
Sebagai rekokomendasi dari persoalan tersebut Bupati melalui instansi terkait melakukan penambahan SDM dengan membuka lowongan bagi CPNS disertai dengan test yang memadai dan melibatkan secara langsung pihak ketiga (pakar, pekerja dan atau ahli di luar lingkungan dinas Kabupaten Sekadau) dalam rangka membantu pelaksanaan pekerjaan sesuai keahlian.
Setelah beranjak dari masalah pemerintahan yang masih terbatasnya jumlah dan kualitas SDM, masalah kegiatan yang tidak dapat direalisasikan anggarannya karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan kurangnya data pendukung yang valid dan kredibel sehingga menyulitkan dalam proses perencanaan .
Rekomendasi terhadap permasalahan tersebut, Bupati diminta mengadakan Bimtek (bimbingan teknis) pelaksanaan anggaran dan pembuatan pertanggungjawaban anggaran dan mengirimkan staf untuk mengikuti Bimtek pendataan dan pengolahan data yang diadakan oleh instansi terkait di tingkat pusat.
Masih perlunya unsur pemerintahan Kabupaten Sekadau terhadap SDM yang kompeten. Selain itu masih terlihat penempatan pejabat struktural yang tidak sesuai dengan pendidikan, kemampuan dan pengalaman yang berakibat pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tidak optimal.
Merekomendasikan agar Bupati menempatkan pejabat struktural yang sesuai dengan pendidikan, kemampuan dan pengalaman (right man on right place), jika perlu dilakukan fit and proper test bagi semua aparatur yang akan menempatkan jabatan tersebut.
Selain itu juga harus diperhatikan beberapa aspek yang menjadi bahan pertimbangan dan kalau tidak memiliki keahlian yang sesuai dengan jabatan dan formasi yang diperlukan disarankan untuk mendapatkannya dari tempat lain. Hal tersebut dimungkinkan dengan pertimbangan jabatan strategis yang memerlukan kapasitas dan keahlian dalam posisi jabatan yang dimaksud.
Kinerja para aparatur pemerintah yang belum bisa melakukan pelayanan publik secara maksimal dan professional kepada masyarakat. Merekomendasikan agar bupati melakukan fungsi-fungsi managerial seperti investasi jumlah sumber daya aparatur, penataan dan pendelegasian tugas pokok dan fungsi masing-masing personil serta melakukan evaluasi terhadap kinerja di setiap satuan kerja.
Jangkauan wilayah yang luas dan minimnya dukungan sarana dan prasarana menghambat pelaksanaan urusan sosial dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Merekomendasikan agar bupati meningkatkan koordinasi secara lintas sektoral baik dengan pemerintah provinsi maupun dengan kabupaten/ kota lainnya agar pelayanan pemerintah kepada masyarakat lebih optimal.
Peran BPS
Beberapa pelaksanaan yang belum seluruhnya melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak yang dibebankan kepadanya selain itu juga masalah cuaca, material dominan mempengaruhi pekerjaan sangat jauh dari jangkauan walaupun tak sampai mempegaruhi penyelesaian pekerjaan.
Sebagai rekomenasi terhadap persoalan tersebut, Bupati disarankan untuk memberi masukan kepada pelaksana menyesuaikan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak dan semaksimal mungkin mengupayakan material pada saat musim kemarau dan terus memantau pelaksanaan di lapangan.
Sarana pelayanaan kesehatan masih banyak yang rusak sehingga mengurangi akses pelayanan kesehatan. Sebagai rekomenasi terhadap persoalan tersebut Bupati harus melaksanakan rehab terhadap puskesmas pembantu dan polindes yang kondisinya telah rusak berat.
Kurangnya sumber dana untuk melakukan sertifikasi seluruh tanah yang dimiliki pemerintah dan belum jelas kebijakan pengaturan penggunaan tanah tersebut. Sebagai rekomenasi terhadap persoalan tersebut Bupati disarankan mendukung kesiapan anggaran untuk serfikasi seluruh tanah yang ada sehingga memiliki kekuatan hukum.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai mitra badan perencanaan pembangunan daerah belum memperoleh hasil yang maksimal, efektif dan efisien dan data yang akurat dan dapat diandalkan tepat waktu dalam penyusunan PDRB, kabupaten, kecamatan dalam angka pemerintahan Kabupaten Sekadau.
Sebagai rekomendasi terhadap persoalan tersebut, Bupati dimiminta membangun dan merancang sistem pengumpulan data yang handal dan terintegrasi dengan sistem dan mekanisme manajemen yang ada dan menyusun pedoman pengumpulan data.□
Kamis, 22 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar