Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Selasa (16/9) lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau mendapat giliran dari BPK-RI di Pontianak terkait dengan penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Sekadau tahun anggaran 2007. Pemeriksaan keuangan tersebut menurut Kepala Perwakilan BPK-RI di Pontianak, Drs. Mudjijono, disusun berdasarkan peraturan Mendagri No. 13 tahun 2006, tetang pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sekadau. Saat itu, Mudjijono didampni langsung Bupati Sekadau, Simon Petrus, S.Sos, M.Si, yang kemudian dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Sekadau.
Menurut Jono, hasil pemeriksaan yang diserahkan ini adalah hasil pemeriksaan keuangan (Financial Audit) yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Sekadau tahun anggaran 2007 yang pemeriksaannya dilaknakan tanggal 7 April hingga 7 Mei 2008 lalu.
Jono menjelaskan tujuan pemeriksaan keuangan adalah untuk meyakini apakah laporan keuangan Pemkab Sekadau telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material sesuai akuntansi pemerintah. Dalam pelaksanaan audit tersebut lanjut Jono, BPK-RI menyampaikan pernyataan (opini) atas kewajaran laporan keuangan daerah dimaksud.
Berdasarkan hasil temuan BPK-RI, seperti yang dikatakan Jono bahwa penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2007, Pemkap Sekadau belum menyusun laporan keuangan dengan menggunakan sistem pembukuan ganda.
Lebih lanjut Jono mengatakan dalam pengelolaan daerah, Pemkab telah menyusun peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, akan tetapi Pemkab belum menyusun sistem dan prosedur sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengelolaan daerah. Oleh karena itu, Pemkab diminta secepatnya menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang dituangkan dalam suatu peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanan keuangan daerah lebih terstruktur dan menghasilkan output yang akuntabel.
“Ada beberapa masalah terhadap laporan keuangan yang dihadapi Pemkab diantaranya laporan realisasi anggaran Pemkab belum dapat diyakini kewajarannya. Ketidaktepatan pengakuan dan pencatatan atas aktivitas ekonomi yang dilakukan Pemkab serta keterbatasan dokumen pendukung menjadikan penilaian dan pengujian nilai pendapatan daerah," katanya.
Demikian juga dengan neraca yang disusun Pemkab, sambung Jono belum dapat diyakini kewajarannya. Demikian juga dengan laporan arus kas tidak dapat diyakini kewajarannya, karena nilai saldo akhir laporan arus kas tidak dapat diyakini keandalannya sebagai akibat nilai sisa lebih perhitungan anggaran yang belum dapat ditetapkan secara andal.
Permasalahan lain bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan daerah Pemkab Sekadau kebijakkan akuntansi tentang kapitalisasi dan atribusi aset belum dibuat dan penyelesaian sisa UUD/UYHD anggaran 2004,2005 dan 2006 terlalu berlarut-larut. Dia menyebutkan beberapa permasalahan di atas bisa berdampak pada material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemkab Sekadau secara keseluruhan. Namun Dalam pemeriksaan BPK, tidak memperoleh bukti yang cukup antara lain berupa daftar aset, bukti memorial dan back up data yang memadai untuk mengajukan koreksi dan reklasifikasi.
Rabu, 21 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar