Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemilu 2009 seperti yang diatur dalam keputusan KPU nomor 20 Tahun 2008, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten/ kota ditetapkan oleh KPU mulai dari 1-10 Oktober 2008.
Menindaklanjuti hasil keputusan tersebut, KPU Kabupaten Sekadau sudah menetapkan 124.729 orang sebagai DPT Kabupaten Sekadau pada pemilu 2009 mendatang, dengan rincian pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 64.387 orang, sementara pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 60.442 orang.
Daftar pemilih tersebut tersebar di tujuh kecamatan, seperti Kecamatan Nanga Mahap 15.521 pemilih dengan 52 TPS, Nanga Taman 17.612 dengan 56 TPS, Sekadau Hulu 17.495 dengan 60 TPS, Seladau Hilir 38.647 dengan 113 TPS, Belitang Hilir 13. 889 dengan 59 TPS, Belitang 8.075 dengan 26 TPS dan Kecamatan Belitang Hulu 13.590 dengan 53 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Subandrio, SH, MH mengatakan proses penetapan pendaftaran pemilih hingga pada penetapan daftar pemilih sudah dilakukan melalui proses yang panjang dan sudah mengkikuti prosedur yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008.
"Penetapan DPT tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPUD Sekadau, Senin (6/10), bertempat di aula KPUD Sekadau, dan DPT ini juga akan kita sampaikan fotocopy-nya kepada masing-masing pimpinan parpol," jelasnya.
Termasuk soal proses pendaftran pemilih lanjut Suban sebelumnya diawali dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu 2009 atau DP4. "Untuk daerah Kabupten Sekadau sendiri diserahkan langsung oleh Bupati Sekadau, Simon Petrus, S.Sos, M.Si tanggal 5 April 2008 yang lalu.
Lebih lanjut Suban mengatakan, setelah menerima daftra tersebut dari bupati, KPU langsung membentuk lembaga penyelenggara seperti PPS dan PPK dan petugas pemuktahiran data pemilih/ PPDP. Proses pemuktahiran tersebut diangkat melalui 419 TPS yang ada di Kabupaten Sekadau.
"Data itu selanjutnya dimuktahirkan oleh petugas pemuktahiran, termasuk mencoret nama-nama yang sudah meninggal, pindah alamat, atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih serta memasukkan nama-nama yang sudah memenuhi syarat, akan tetapi belum terdaftar di dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu 2009," papar Suban menjelaskan.
Selanjutnya kata Suban, daftra pemilih yang sudah disampaikan ini, merupakan daftar yang sudah valid. "Kami berharap bahwa daftar pemilih tersebut sudah valid dan semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, karena kita dalam pendataan pemilih sudah melibatkan semua pihak termasuk partai politik," kata Subandrio lagi.□
Kamis, 22 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar