Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Kepala Dinas Perkebunan, Pertambangan dan Dampak Lingkungan Kabupagten Sekadau, Ir. Ahmad Yani, mengungkapkan ada empat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sekadau yang telah diberi izin oleh Menteri Pertambangan. Izin tersebut keluar sejak tahun 1980.
Empat WPR tersebut antara lain di Kecamatan Belitang Hilir, Dusun Simpi Desa Sei Ayak, Sekadau Hilir di Dusun Semaong Desa Peniti, dan Kecamatan Nanga Taman serta Kecamatan Nanga Mahap. "Meskipun adanya wilayah khusus pertambangan bagi rakyat bukan berarti jika bekerja tidak ada aturan lagi, tetapi masih ada ketentuan lain yang mesti dipenuhi, jika masyarakat hendak beraktivitas di sekitar wilyah tersebut," katanya.
Ketentuan itu menurut Yani antara lain harus memiliki surat izin dan syarat administratif seperti identitas tanda lunas PBB, sket lokasi izin, izin lingkungan, rekomendasi desa dan rekomendasi camat. Setelah izin lengkap kata Yani baru izin dikeluarkan. Selanjutnya yang bersangkutan harus membayar retribusi atau yang biasa di sebut sumbangan pihak ketiga.
Hal ini wajib bagi penambang emas. Karena retribusi itu nantinya akan disetorkan kepada dinas pendapatan daerah dengan nominal yang telah ditentukan. Dari Itu ia mau menghimbau agar lahan tidak rusak, masyarakat sebaiknya bertani karet dan komoditi lain. "Karena tambang menghasilkan hanya beberapa waktu saja, tapi karet bisa selamanya dan tidak mersusak lingkungan," ujarnya.
Mengenai berapa penambang yang sudah mengantongi izin, Yani tidak bisa memberi komentar, yang jelas ada beberapa yang belum mengantongi izin. "Kita berupaya agar kedepan akan lebih baik lagi," kata Yani lagi.□
Kamis, 22 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar